![]() |
Gambar : Freepik |
Jogjaterkini.id - Masih banyak pemilik kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, yang membeli unit bekas tanpa langsung melakukan proses balik nama. Kondisi ini sering kali menjadi batu sandungan saat hendak memperpanjang masa berlaku pajak kendaraan, terutama karena data kendaraan masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya.
Ketika status kepemilikan kendaraan belum diperbarui secara resmi, pemilik baru harus meminjam KTP pemilik lama demi memenuhi syarat administrasi pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan. Tak hanya merepotkan, kebiasaan ini juga berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari jika terjadi perselisihan atau sengketa kepemilikan.
Padahal, proses balik nama kendaraan kini semakin mudah dilakukan tanpa harus menggunakan jasa calo. Pemerintah melalui layanan Samsat terus mendorong masyarakat untuk mengurus sendiri dokumen kendaraannya sebagai bentuk edukasi literasi hukum serta peningkatan kepatuhan warga terhadap kewajiban perpajakan.
Kenapa Balik Nama Itu Penting?
Balik nama kendaraan bukan sekadar formalitas administratif. Lebih dari itu, tindakan ini merupakan bentuk pengakuan legal atas hak kepemilikan kendaraan. Dengan tercatatnya nama pemilik baru secara sah di dokumen kendaraan, maka seluruh kewajiban perpajakan maupun tanggung jawab hukum atas kendaraan tersebut secara otomatis berpindah tangan.
Selain itu, balik nama juga melindungi pemilik baru dari potensi masalah di masa depan. Misalnya, jika kendaraan terlibat dalam kasus hukum atau kecelakaan, nama yang tercantum dalam dokumen resmi akan menjadi rujukan utama dalam proses penyidikan atau mediasi.
Syarat Balik Nama yang Perlu Dipersiapkan
Untuk mengurus balik nama, pemilik kendaraan wajib menyiapkan sejumlah dokumen tergantung pada jenis kepemilikan, apakah individu, badan hukum, atau instansi pemerintah. Berikut dokumen-dokumen yang diperlukan:
Untuk Perorangan:
-
E-KTP pemilik baru.
-
Surat kuasa bermeterai jika diwakilkan.
Untuk Badan Hukum:
-
Fotokopi akta pendirian.
-
Surat domisili perusahaan.
-
Surat kuasa ditandatangani pimpinan, dibubuhi stempel resmi.
Untuk Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD:
-
Surat tugas atau surat kuasa bermeterai yang ditandatangani pimpinan dan dicap instansi.
Dokumen Tambahan (Untuk Semua Jenis Kepemilikan):
-
STNK asli dan fotokopi.
-
BPKB asli dan fotokopi.
-
Bukti jual beli (kuitansi), surat hibah/warisan/pelepasan hak, atau risalah lelang jika kendaraan hasil lelang.
Langkah-Langkah Mengurus Balik Nama Kendaraan
Proses balik nama bisa dilakukan di kantor Samsat sesuai domisili kendaraan. Di Yogyakarta, misalnya, layanan tersebut dapat diakses di Samsat Sleman dengan alur yang cukup sistematis:
-
Cek Fisik Kendaraan
Pemilik membawa kendaraan ke lokasi Samsat untuk dilakukan pengecekan fisik oleh petugas. Proses ini tidak dipungut biaya alias gratis. -
Pembayaran Pajak dan STNK Baru
Setelah cek fisik, pemilik melakukan pembayaran penerbitan STNK. Besarannya berbeda tergantung jenis kendaraan. Wajib pajak akan menerima resi pembayaran dan tanda terima BPKB baru. -
Pengesahan Cek Fisik & Formulir STNK Baru
Setelah cek fisik disahkan, pemilik mengambil dan mengisi formulir permohonan STNK baru. -
Pendaftaran Balik Nama
Formulir yang telah diisi diserahkan ke loket pendaftaran balik nama. Petugas akan memberikan tanda terima dan jadwal pengambilan dokumen selanjutnya. -
Pembayaran Biaya Administrasi dan Pengambilan STNK Baru
Pemilik datang kembali sesuai jadwal untuk membayar PNBP STNK dan plat nomor baru serta Bea Balik Nama. Setelah itu, STNK dan plat nomor baru dapat diambil. -
Pengambilan BPKB Baru
Terakhir, pemilik dapat mengambil BPKB yang sudah diperbarui sesuai tanggal yang tertera di tanda terima.
Hindari Calo, Lebih Aman dan Hemat
Meski jasa calo masih marak ditawarkan, sebaiknya proses balik nama tetap dilakukan secara mandiri. Selain lebih hemat karena tidak harus membayar biaya tambahan, mengurus langsung juga memastikan bahwa setiap dokumen dan tahapan dijalani secara transparan dan legal.
Dengan memanfaatkan layanan resmi dari Samsat, masyarakat tidak hanya menjaga legalitas kendaraan yang dimiliki, tetapi juga mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum serta penerimaan pajak daerah yang optimal.